Aspek Unggul:
B. Karya dosen tetap dan/atau mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat, berupa: HKI: Paten/Paten Sederhana, HKI: a) Hak Cipta, b) Desain Produk Industri, c) Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas), d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.
(LKPT, Tabel 21. Rekognisi Dosen Tetap).
RRD (%) = NRD / NDT X 100
NRD = Jumlah dosen yang mendapat pengakuan atas prestasi/kinerja dalam 3 tahun terakhir.
NDT = Jumlah dosen tetap.
(LKPT, Tabel 22a. Tabel Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat hasil Penelitian, Tabel 22b. Tabel Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat hasil PkM).
RHKI (%) = (NA + NB + NC) / NDT X 100
NA = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana)
NB = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Hak Cipta, Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.)
NC = Jumlah luaran PkM dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial.
NDT = Jumlah dosen tetap.