Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta

Meningkatkan kualitas pendidikan melalui sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan dan terstandar

Input Dokumen — Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (Tahun 202601) · Kriteria: Relevansi Pendidikan · Sasaran: Proses
1. (Permendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 25 Ayat 1 sd 3 Pemenuhan IKU 2: Persentase Lulusan Pendidikan Tinggi dan Vokasi yang Langsung Bekerja/Melanjutkan Jenjang Pendidikan Berikutnya/ Berwirausaha dalam Jangka Waktu 1 Tahun Setelah Kelulusan. Permendikt)
Bukti Sahih Praktik Baik
Belum ada dokumen
2. (Permendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 25 Ayat 1 sd 3 Pemenuhan IKU 2: Persentase Lulusan Pendidikan Tinggi dan Vokasi yang Langsung Bekerja/Melanjutkan Jenjang Pendidikan Berikutnya/ Berwirausaha dalam Jangka Waktu 1 Tahun Setelah Kelulusan. Permendikt)
Bukti Pedoman Penelitan dan Pengembangan SDM Peneliti
Belum ada dokumen
3. (Permendiktisaintek No. 39/2025 Pasal 25 Ayat 1 sd 3 Pemenuhan IKU 2: Persentase Lulusan Pendidikan Tinggi dan Vokasi yang Langsung Bekerja/Melanjutkan Jenjang Pendidikan Berikutnya/ Berwirausaha dalam Jangka Waktu 1 Tahun Setelah Kelulusan. Permendikt)
Bukti Sahih Praktik Baik
Belum ada dokumen