Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta

Meningkatkan kualitas pendidikan melalui sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan dan terstandar

Input Dokumen — Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (Tahun 202601) · Kriteria: Akuntabilitas · Sasaran: Masukan
1. (PP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan pengelolaan Pasal 28 huurf a s.d. e dan Pasal 29 ayat 1 huruf d, serta pasal 32 ayat 1 huruf a s.d. i., Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024, )
Bukti Sahih Dokumen Rencana Strategis
Belum ada dokumen
2. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 34 Ayat 2 huruf a s.d. e, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024. dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah)
Bukti Kebijakan Formal Terkait Pengawasan dan Pengendalian
Belum ada dokumen
3. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 39 ayat 1 s.d. 2, PerBAN-PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN)
Bukti Kebijakan Formal Terkait Pengembangan Sarana dan Prasarana TIK
Belum ada dokumen
4. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 51 ayat 4 s.d. 6, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Dokumen Formal Rencana Anggaran Tahunan
Belum ada dokumen
5. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 51 ayat 4 s.d. 6, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Kebijakan Bantuan Biaya Pendidikan Bagi Mahasiswa
Belum ada dokumen