Sistem Penjaminan Mutu Internal

Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan Yogyakarta

Meningkatkan kualitas pendidikan melalui sistem penjaminan mutu yang berkelanjutan dan terstandar

Input Dokumen — Sekolah Tinggi Teknologi Kedirgantaraan (Tahun 202601) · Kriteria: Akuntabilitas · Sasaran: Proses
1. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024. PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2 )
Bukti Praktek Penyelenggaraan GUG
Belum ada dokumen
2. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024. PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2 )
Bukti Lembaga Penegakan Kode Etik
Belum ada dokumen
3. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024. PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2 )
Bukti Kebijakan Mengenai Perwujuan Kampus yang Aman, Nyaman dan Sejahtera
Belum ada dokumen
4. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Formal Perencanaan
Belum ada dokumen
Bukti Formal Pengorganisasian
Belum ada dokumen
Bukti Formal Penempatan Personil
Belum ada dokumen
Bukti Formal Pengarahan
Belum ada dokumen
Bukti Formal Pengawasan
Belum ada dokumen
5. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025, PerBAN-PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Formal Pendidikan
Belum ada dokumen
Bukti Formal Pengembangan Suasana Akademik dan Otonomi Keilmuan
Belum ada dokumen
Bukti Formal Kemahasiswaan
Belum ada dokumen
Bukti Formal Penelitian
Belum ada dokumen
Bukti Formal PKM
Belum ada dokumen
Bukti Formal SDM
Belum ada dokumen
Bukti Formal Keuangan
Belum ada dokumen
Bukti Formal Sarana dan Prasarana
Belum ada dokumen
Bukti Formal Sistem Informasi
Belum ada dokumen
Bukti Formal Sistem Penjaminan Mutu
Belum ada dokumen
Bukti Formal Kerjasama
Belum ada dokumen
6. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 33, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Ketetapan Formal Terkait Perwujudan Suasana Akademik
Belum ada dokumen
7. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 35 dan 36 ayat 1 s.d. 4, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Sahih Mengimplementasikan Kebijakan Penerimaan Mahasiswa Baru
Belum ada dokumen
8. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 35 dan 36 ayat 1 s.d. 4, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Sahih Memperluas Akses Calon Mahasiswa
Belum ada dokumen
9. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 37 ayat 2 s.d. 3 dan Pasal 38 ayat 1 s.d. 3., Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Sahih Dalam Menyiapkan Mahasiswa Baru
Belum ada dokumen
10. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 37 ayat 2 s.d. 3 dan Pasal 38 ayat 1 s.d. 3., Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Sahih Praktek Baik Layanan Kemahasiswaan
Belum ada dokumen
11. (Permendiktisaintek Nomor 39 Tahun 2025 Pasal 51 ayat 4 dan 5, Peraturan BAN-PT No 27 tahun 2024.)
Bukti Sahih Pengelolaan Keuangan
Belum ada dokumen